BLOGGER TEMPLATES AND Twitter Backgrounds »

A`uudzubillaahiminasyaithoonirrojiim... Bismillaahirrohmaanirrohiim...

Alhamdulillaahirobbil'aalamiin... Arrohmaanirrohiim, Maalikiyawmiddiin... Iyyaakana' budu wa iyyaakanasta'iin...
Allaahumma solli 'alaa sayyidinaa muhammad, wa 'alaa aalihii, wa shohbihii, wa sallam...

Kamis, 29 Desember 2011

Adab Mendatangi/Memasuki Masjid dan Adab Ketika di Masjid

Bismillaahirrohmaanirrohiim...

Assalaamu'alaikuum warohmatullaahi wabarokaatuh


Adab-Adab Mendatangi Masjid
Allah ta’ala berfirman :
“ Wahai bani Adam, ambillah perhiasan kalian ketika kalian mendatangi setiap masjid “ – Al-A’raf : 31 –
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barang siapa yang berwudhu` ntuk mengerjakan shalat, lalu menyempurnakan wudhu’nya, kemudian dia berjalan menuju shala tyang wajib, dan mengerjakan shalat bersama dengan kaum muslimin atau berada pada jama’ah atau di masjid, Allah akan mengampuni dosa-dosanya “[1]
Di antara adab-adab mendatangi masjid :
  1. Larangan mendatangi masjid bagi seseorang yang telah memakan bawang merah atau bawang putih dan yang semisalnya.
Wajib abgi seseorang yang makan bawang merah dan bawang putih mentah untuk menjauhi masjid agar tidak mengganggu orang-orang yang mengerjakan shalat dengan aroma yang tidak sedap, dan barang siapa yang mengganggu orang-orang yang sedang shalat berarti dia telah mengganggu para malaikat … Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Barang siapa yang makan bawang merah atau bawang putih, maka hendaknya dia memisahkan dirinya dari kami atau memisahkan diri dari masjid kami dan duduk dirumahnya “[2]
Dan dari Jabir radhiallahu ‘anhu beliau berkata : “ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamtelah melarang memakan bawang mera dan al-karats – sejenis daunan yang mengeluarkan bau menyengat – , namun kebutuhan lebih mendominasi kami hingga kamipun memakannya.Mka beliau bersabda : “ Barang siapa yang memakan dari tumbuhan yang berbau menyengat ini maka janganlah dia mendekat masjid kami, karena sesungguhnya malaikat terganggu dengan sesuatu yang manusia terganggu “[3]
Dan dengan hadits-hadits yang sangat jelas menunjukkan larangan bagi yang memakan bawang putih dan bawah merah menghadiri masjid, dan tiadanya dosa dari orang tersebut karena tidak menghadiri jama’ah, hanya saja ada sekelompok orang yang bersikeras untuk melakukan penyelisihan, sedangkan Alah ta’ala berfirman :
“ Dan berilah peringatan orang-orang yang menyelisihi perintahnya, bahwa mereka akan tertimpa fitnah atau akan ditimpakan adzab yang pedih “ ( Surah an-Nur : 63 )
Dan sebagian lainnya bukanlah menghendaki penyelisihan dan sama sekali tidak berniat menyelisihi jama’ah shalat, akan tetapi karena niat baiknya dia mendapati dirinya terasa sangat berat untuk meninggalkan shalat jama’ah dan tidak menghadirinya walaupun dia memakan bawang putih atau bawang merah, dan ini bukanlah udzur yang dapat diterima. Dan sebagian kaum awam mengetahui larangan ini kan tetapi tidak memberikan perhatian sama sekali, dan ini disebabkan lemahnya iman dihatinya.
Catatan penting : Dan diqiyaskan kepada bawang putih, bawang merah dal l-karats, setiap yang menimbulkan aroma yang tidak sedap yang mengganggu orang-orang yang shalat, seperti rokok, ataukah bau yang tidak sedap yang timbul dari tubuh, atau dari pakaian yang kotor. Maka wajib bagi seorang yangmengerjakan shalat untuk memeriksa dirinya sebelum menghadiri masjid hingga dia tidak menyakiti orang-orang yang shalat yang menjadikannya berdosa karena hal itu.
Faedah : Apabila setelah memakan bawang merah atau bawang putih sesuatu yang akan menolak aroma yan tidak sedap, maka dia tidak terhalangi untuk menghadiri masjid. Akan tetapi seorang yang makan tadi seharusnya terlebih dahulu memastikan bahwa aroma yang tidak sedap tersebut telah hilang semuanya, dan sudah tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Adapun yang diperbuat oleh sebagian orang hari ini dengan mempergunakan pasta gigi, seperti penghilang bau bawang merah dan bawang putih, ini adalah kesalahan yang sangat jelas, dikarenakan bau bawang merah dan bawang putih muncul dari lambung dan bukannya dari mulut.
  1. Disenangi untuk bersegera mendatangi masjid
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk bersegera mendatangi masjid dan berlomba-lomba untuk itu. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan , beliau berkata : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beraba :
“ Skiranya kaum manusia mengetahui kebaikan yang ada pada dzan dan shaf yang pertama, kemudia mereka tidak mendapatkanya kecuali dengan berundi, niscaya mereka akan berundi. Dan seandainya dia mengetahui keutamaan waktu hajiirah – waktu awal shalat Zuhur -, niscaya mereka akan berlomba-lomba mendapatkannya, dan sekiranya mereka mengetahui keutamaan waktu ‘atamah – awal waktu shubuh – dan shalat shubuh, niscaya mereka akan mendaanginya walau dengan merangkak “ Dan pada riwayat Muslim : “ Seandainya kalian mengetahui atau mereka mengetahui keutamaan pada shaf terdepan, niscaya kalian akan mengadakan undian “[4]
Pada hadits-hadits ini menunjukkan penunjukan yang zhahir akan keutamaan dan besarnya pahala menyegerakan diri mendatangi masjid. Dan hal itu terlihat jelas ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamarkan pahala seseorang yang bersegera menuju masjid, karena hal tersebut menunjukkan bahwa seorang yang bersegera ke masjid telah mendapatkan pahala yang teramat besar. Kemudian pula undian yang mereka lakukan untuk mendapatkan shaf yang pertama,menunjukkan dengan penunjukan yang kuat juga akan besarnya pahala ini.
  1. Berjalan menghadiri shalat dengan khusyu’ dan tenang
Disenangi bagi seseorang yang berjalan menghadiri shalat, aga dia berjalan dengan khusyu’, hati yang tenang dan tuma`ninah. Dikarenakan siapa saja yangmndatangi shalat dan dia dalam keadaan muthma`innah sewaktu berjalan, maka hal itu akan menyebabkan dia khusyu’ dalam pengerjaan shalatnya dan pelaksanaan tata caranya. Sebaliknya siapa saja yang mendatangi shalat dengan tergesa-gesa dan terburu-buru, maka dia mendatangi shalatnya dalam keadaan pikiran dan perasaannya bercabang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ummat beliau berangkat menghadiri shalat mereka dengan tergesa-gesa walau shalat telah didirikan.
Dari Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu beliau berkata : Ketika kamu mengerjakan shalat bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau mendengar kegaduhan yang ditibulkan beberapa orang. Setelah beliau menyelesaikan shalat, beliau bersabda ; “ Ada apakah dengan kalian ? “. Para sahabat mengatakan : Kami tergesa-gesa menghadiri shalat.
Beliau bersabda : “ Janganlah kalian melakukannya, apabila kalian mendatangi shalat, maka wajib bagi kalian mendatanginya dengan tnang, dan apapun yang kalian dapatkan maka shalatlah dan apapu yang kalian lewatkan maka sempurnakanlah “[5]
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu , beliau berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Apabila shalat delah didirikan maka janganlah kalian mendatanginya dengan jalan tergesa-gesa, akan tetapi datangilah dengan berjalan, dan diwajibkan bagi kalian untuk tenang, dan apa yang kalian dapati maka shalatlah dan yang kalian lewatkan maka sempurnakanlah “[6]
Bagi yang memperhatikan kedua hadits tersebut akan mendapati bahwa hadits Abu Qatadah radhiallahu ‘anhu datang dengan lafazh : “ Apabila kalian mendatangi shalat “, sementara hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dengan lafazh : “ Dan apabila shalat telah didirikan “, apakah antara keduanya terjadi pertentangan ?
Jawaban dari hal itu bahwa mendatangi masjid mestilah dengan khusyu’ dan ketenangan, baik shalat telah didirikan atau belum. Sedangkan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “ Apabila shalat telah didirikan “, pada hadits tersebut memberikan keterangan tentang perkara yangmenyebabkan kaum manusia – biasanya – bergegas menuju shalat. Maka keterangan itu menjelaskan bahwa kedua lafazh hadits tersebut tidak terdapat pertentangan, wallahu a’lam.
  1. Doa yang dibaca ketika berjalan menghadiri shalat
Disenangi bagi seseorang yang berjalan menghadiri shala untuk berdoa dengan membaca doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sewaktu beliau keluar menghadiri shalat. Pada hadits ketika Ibnu Abbas menginap dirumah saudara ibunya Maimunah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata – pada akhir hadits : “ Maka Bilal mendatangi beliau dan mengumandangkan adzan shalat , mka beliau berdiri dan mengerjakan shalat dan tidak lagi berwudhu`, dan diantara doa yang beliau ucapkan :
“ Allahumma ij’al fii qalbii nuuran wa fii basharii wa fii sam’ii nuuran, dan ‘an yaminii nuuran. Wa’an yasaari nuuran, wa fauqii nuuran, wa tahtii nuuran . wa amaami nuuran wa khalfii nuuran, ‘adzdzim lii nuuran … “
Dan pada lafazh riwayat Abu Daud :
“ … Kemudian beliau keluar menuju shalat sambil mengucpakan :
“Allahumma ij’al fii qalbii nuuran waj’al fii lisanii nuran waj’al fii sam’ii nuuran, waj’al fii basharii nuuran, waj’al fii khalfii nuuran wa amaamii nuuran, waj’al fii fauqii nuran, wa min tahtii nuuran, Allahumma ‘adzdzim lii nuuran …al-hadits “[7]
  1. Doa yang dibaca ketika masuk dan keluar dari Masjid
Disenangi bagi seseorang yang masuk kedalam masjid untuk mengucapkan :
a. Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad wa ‘alaa Aali Muhammad, allahumma iftah lii Abwaaba rahmatikan.
Dan apabila keluar dari masjib mengucapkan : Allahumma shalli wa sallim ‘ala Muhammad wa ‘ala Aali Muhammad, Allahumma inni as`aluka min fadhlika “
Meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masuk kemasjid danketika keluar dari masjid.
Dari Abu Humaid dan Abu usaid radhiallahu ‘anhuma, keduanya mengatakan : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Apabila salah seorang diantara kalian masuk kedalam masjid , hendaknya dia mengaakan : “ Allahuma iftah abwaaba rahmatika. Dan apabila keluar dari masjid hendaknya dia mengucapkan : Allahumma inni as`aluka min adhlika “
Dan pada riwayat Abu Daud : “ Apabila salah seorang diantara kalian masuk kedalam masjid hendaknya dia mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengucapkan : Allahumma iftah lii abwaaba rahmatika , dan apabila keluar hendaknya mengucapkan : Allhumma inni as`aluka minfadhlika “[8]
b. Dan disenangi bagi yang masuk kedalam masjid juga mengucapkan : A’udzu billahi al-‘adzim biwajhihi al-kariim, wa sulthanihi al-qadiim, min asy-syaithan ar-rajiim.
Doa ini disebutkan didalam hadits Abdullah bin Amru bin Al-‘Ash radhiallahu ‘anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa apabila beliau masuk kedalam masjid, beliau mengucapkan : “ A’udzu billah al-‘adziim, biwajhihi al-kariim, wa suthanihi al-qadiim min asy-syaitha ar-rajiim “. Beliau[9] berkata : Hanya itu saja ? Saya berkata : Iya, beliau brsabda : apabila dia mengatakan ucapan itu , maka syaithan akan mengatakan : Dia terjaga dariku sepanjang hari.”[10]
  1. Disenangi mendahulukan kaki kanan ketika masuk kedalam masjid dan kaki kiri ketika keluar dari masjid
Disenangi bagi seseorang yang masuk kedalam masjid untuk mendahulukan kaki kanan, dikarenakan hal itu merupakan perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dan dikarenakan masjid adalah tempat yang paling mulia, maka sepantasnyalah mendahulukan kaki kanan dikarenakan kemuliaan masjid. Dan ketika keluar dari masjid, maka kaki kiri didahulukan, berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan dikarenakan tempat selain masjid lebih rendah kemuliannya. Dan diantara kebiasaan syara’ menjadikan tangan dan kaki kanan untuk melakukan hal-hal yang utama dan mulia, dan menjadikan bagian kiri untuk melakukan hal-hal yang rendah. Dan kaidah umum dalam permasalahan ini adalah hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, bliau mengatakan :
“ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mendahulukan yang kakan dalam emngenakan sandal, menyisir, berwudhu` dan pada setiap keadaan beliau “[11]
Dan ketika masuk kedalam masjid merupakan suatu sunnah yang disebutkan oleh Anas radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan : “ Termasuk sunnah, apabilaanda masuk kedalam masjid anda memulai dengan kaki kanan anda dan apabila anda keluar dari masjid anda mendahulukan kaki kiri anda “[12]
Dan suatu yang telah maklum dikalangan ulama bahwa perkataan seorang sahabat : Termasuk Sunnah , tergolong dalam hukum hadits marfu’. Al-Bukhari menyertakan sebuah bab , yang berisikan hadits Aisyah terdahulu, dengan mengatakan : Bab. Mendahulukan kaki kanan ketika masuk kedalam masjid dan selainnya.
Kemudian beliau menyebutkan atsar IBnu Umar, beliau berkata : Ibnu Umar memulai dengan kaki kanannya – ketika masuk kedalam masjid dan apabila keluar dari masjid beliau memulai dengan kaki kirinya.
Dan makruf dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma betapa komitmen beliau dalam mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
  1. Disenangi mengerjakan shalat tahuyyat masjid ketika masuk kedalam masjid
Disenangi bagi seseorang yang masuk kedalam masji untuk memulai dengan shalat dua raka’at, yaitu shalat tahiyyat masjid.Dan shalat ini tidaklah wajib, akan tetapi shalat Sunnah mu`akkadah. Berdasarkan perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para sahabat beliau pada tempat ini.
Seperti tertuang pada hadits Abu Qatadah As-Sulami radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Apabila salah seorang diantara kalian masuk kedalam masjid hendaknya dia mengerjakan shalat dua raka’at sebelum dia duduk “[13]
Dan yang memalingkan perintah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut dari makna wajib ke makna Sunnah, adalah beberapa hadits lainnya, seperti hadits Thalhah bin ‘Ubaidullah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : “ Seseorang datang menjumpai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari penduduk Najd, dengan rambut yang kusut , suaranya melengkung tak terdengar, dan tidaklah dimengerti apa yang dikatakannya hinga dia mendekat, dan ternyata dia bertanya tentang Islam. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Yaitu shalat lima waktu pada setiaphari dan malamnya “.
Lalu orang tersebut berkata : Apakah ada yang lain selain shalat tersebut ?
Beliau menjawab : “ Tidak, kecuali shalat yang sunah “. Dan pada akhir ahdits – beliau berkata : lalu orang itu berpaling pergi sambil mengatakan : Demi Allah saya tidak akan menambahkan dari ini dan tidak juga menguranginya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda : “ Beruntunglah dia, jika dia benar “[14]
Dan sesuai dengan inipula, maka tidak sepantasnya seorang yang beriman melalaikan dua raka’at ini karena pada shalat tersbeu terdapat kebaikan yang sangat banyak.
  1. Keutamaan duduk di masjid
Diantara beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan duduk di masjid dan menanti shalat, adalah sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“ … apabila dia masuk kedalam masjid, maka dia telah berada dalam keadaan shalat selama shalatlah yang menghalanginya. Dan para malaikat akan mendoakan slah seorang diantara kalian selama dia berada di suatu majlis yang dia shalat ditempat tersebut, mereka mengucapkan : allahumma irhamhu, Allahumma igfir lahu, Allahumma tub ‘alaihi, selama dia tidak mengganggu selama dia tidak mengeluarkan hadats “[15]
Dan ini merupakan rahmat Allah kepada setiap hamba-Nya dan kemuliaan-Nya yang melimpah, dimana Allah memberikan pahala sebagaimana pahala seorang yang shalat hanya karena mereka duduk dimasjid dan menanti shalat, kemudia Allah menjadikan para malaikat mendoakan seseorang yang menanti shalat di masjid dengan doa rahmat, ampunan dan taubat.
Akan tetapi patut diketahui , pahala dan doa para malaikat bagi seseorang yang menunggu shalat, terkait dengan beberapa perkara :
Pertama : Bahwa penyebab dia terhalangi dari beranjak pergi ke keluarganya atau pekerjaannya adalah ibadah shalat semata.
Kedua : Bahwa doa paramalaikat bagi seseorang yang menanti shalat terkait dengan tetapnya seorang aygn telah shalat tersebut ditempat dia shalat. Dan ada pendapat lainnya : bahwa doa para malaikat mencakup siapa saja yang menanti shalat dimasjid, ditempat yang dia shalat sebelumnya. Namun lafazh hadits menguatkan pendapat yang pertama.
Ketiga : Bahwa pahala seseorang yang menanti shalat dan doa para malaikat baginya , akan tertolak dengan adanya hadats atau gangguan. Dan yang dimaksud dengan gangguan adalah gangguan yang dilakukannya kepada malaikat atau kepadamuslim, baik dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar [16]. Dan yang dimaksud dengan hadats adalah seorang yang menanti shalat melakukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan wudhu`.
Catatan penting : Sebagian besar kaum manusia melalaikan waktu yang utama – waktu menanti shalat ( antara adzan dan iqamah ) – anda akan mendapati mereka melemparkan pandangan mereka kepada orang-orang yang mengerjakan shalat atau membaca Al-Qur`an, sebagian dari mereka dengan pandangannya dan akalnya menerawang memperhatikan kaligrafi masjid dan bangunannya dan lain sebagainya. Seandainya mereka memanfaatkan waktu yang utama ini denganmembaca Al-Qur`an, dzikir kepada Allah atau bersungguh-sungguh berdoa, dikarenakan waktu ini adalah waktu terkabulnya doa, nesca baginya kebaikan yang sangat banyak.
Catatan penting lainnya : Imam disaat shalat adalah bagian dari suatu kepemimpinan, maka wajib abgis eorang imam untuk berlaku lembut kepada para makmum, tidak memberatkan mereka dengan segala bentuk perbuatan yang menyusahkan. Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau berkata : Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Wahai Allah siapa saja diantara ummatku yang memegang salah satu perkara ummatku lalu dia memberatkan mereka maka beratkanlah bagnya, dan siapa saja yang memegang salah satu perkara ummatku, lalu dia berlaku santun kepada mereka, maka lembutlah kepadanya “[17]
An-Nawawi mengatakan : “ Hadist ini merupakan peringatan yang paling jelas untuk tidak memberatkan kaum manusia dan anjuran yang paling besar agar berlaku santun kepada mereka. Dan beberapa hadits telah menunjukkan makna ini dengan sangat jelas “[18]
Sementara yang terjadi, sebagian imam shalat – semoga Allah memberi mereka taufiq –memberatkan bagi kaum manusia , baik mereka sadar atau tidak. Mereka mengakhirkan iqamat shalat dan menghalangi manusia dari pekerjaan mereka dan dari menunaikan hajat keperluan mereka. Dan seseorang yang hendak mengerjakan shalat dan mempunyai suatu keperluan tidak ingin diakhirkan pengerjaan shalat , terbentur pada perasaan yang berat, apakah dia shalat sendri ? atau menunggu imam ini ?
Imam yang mendapatkan taufiq adalah yang menjadikan waktu tertentu bagi shalah jama’ah dimasjid[19], dimana papabila imam tersebut terlambat karena suatu keperluan mendadak, maka mereka mendirikan iqamat shalat. Dengan begitu tidaklah memberatkan mereka dengan kedatanganimam yang terlambat, dan juga akan meniadakan dari mereka perasaan berat. Ini termasuk kelembutan seorang imam bagi jama’ah di masjidnya dan tergolong bentuk pengayoman yang bai untuk mereka. Wallahu al-muqaffaq.
  1. Bolehnya tidur terlentang di masjid
Tidak mengapa tidur terlentang di masjid, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan tidur terlentang dimasjid dengan meletakkan salah satu kaki beliau diatas kaki lainnya.
Dari Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Bahwa beliau pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang dimasjid sambil meletakkan salah satu kaki beliau diatas kaki lainnya .
Dan dari Ibnu Syihab dari Sa’id bin Al-Musyyab, beliau berkata : “ Umar dan ‘utsman keduanya melakukan hal itu “[20]
Akan tetapi seharusnya aman dari tersingkapnya aurat dikarenakan meletakkan salah satu kaki diatas kaki lainnya memungkinkan aurat tersingkap, dan bagi saipa yang mungkin menjaga hal tersebut maka tidak terlaang baginya.
Faedah : Sebagian kaum manusia merasa keberatan dengan menjulurkan kaki mereka kearah kiblat, sebagai bentuk wara’ mereka. Akan tetapi rasa keberatan ini bukan pada tempatnya,. Siapa saja yang menjulurkan kakinya atau kedua kakinya kearah kiblat dimasjid atau diluar masjid maka dia tidaklah berdosa[21].
Peringatan : Wajib bagi siapa saja yang menjulurkan kakinya atau kedua kakinya kearah kiblat di masjid agar kakinya tidak kearah mushhaf[22], sebagai bentuk adab kepada Kalamullah dan pengagungankepadanya. Bahkan kaum manusia juga mencela dnamengingkari seseorang yang menjulurkan kakinya atau kedua kakinya kehadapan mereka atau didalam majlis mereka, maka bagaimanakah dengan seseorang yang menjulurkan kedua kakinya kearah mushhaf ? Tidak disangsikan lagi bahwa pengingkaran akan hal tersebut lebih besar.
  1. Bolehnya tidur dimasjid
Diperbolehkan tidur di masjid bagi yang membutuhkan hal itu. Para ashhab ash-shuffah[23] radhiallahu ‘anhum telah melakukan hal demikian dimasjid.
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah tidur dimasjid sebelum beliau mempunyai keluarga. Dari Nafi’ beliau berkata : Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma mengabarkan kepadaku: Bahwa beliau sewaktu mudanya belum menikah beliau tidur dimasjidNabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam[24].
Peringatan : Apabila seorang muslim ihtilam, dan dia tidur didalam masjid,dia mesti bersegera untuk keluar dari masjid hingga dia terbangun untuk mandi junub[25].
  1. Larangan jual beli didalam masjid
Tidak diperbolehkan jual beli dimasjid, karena masjid bukan didirikan untuk jual beli., melainkan dibangun untuk dzikir kepada Allah, mendirikan shalat, pengajaran ilmu-ilmu agama kepada kaum manusia … dan lain sebagainya. Dan barang siapa yang melihat seseorang melakukan transaksi jual belia atau menjual barang dimasjid, hendaklah dia menegurnya dan mengatakan kepada orang tersebut : Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada jual belimu.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Apabila kalian melihat seseorang menjual atau jual beli didalam masjid maka katakanlah : Seoga Allah tidak memberi keuntungan pada jual belimu … al-hadits “[26]
Catatan penting : Seputar jual beli diruangan-ruangan atau teras yang kut kepada masjid atau aula yang dikhususkan untuk shalat. Al-Lajnah Ad-Daimah berpendapat : Tidak diperbolehkan jual beli dan mengumumkan barang yang hilang di aula yang khusus dipergunakan untuk shalat, apabila termasuk bagian dari masjid. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“ Apabila kalian meliaht seseorang menjual atau membeli didalam masjid maka katakanlah : Semoga Allah tidak menguntungkan jual beli kalian “… – lalu Al-Lajnah lanjut mengatakan – : Adapun uangan-ruangan maka sedikit ada detail : Apabila ruangan tersebut masuk kedalam denah masjid maka ruangan itu tergolong dalam hukum masjid, dan penjabarannya sama dengan penjabaran aula/teras masjid. Adapun jikalau ruangan tersebut diluar denah masjid walaupun pintunya bersatu dengan masji maka hukumnya tidak termasuk hukum masjid. Dikarenakan rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang didiami oleh Aisyah radhiallahu ‘anha, pintunya berada didalam masjid, dan hukumnya tidak menyatu dengan hukum masjid[27].
Faedah : Mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bagi siapa yang mendengarkan seseorang menjual atau membeli sesuatu didalam masjid, maka hendaknya dia mengucapkan : Semoga Allah tidak memberi keuntungan bagi jual belimu. Dan zhahir lafazh pada hadits tidak dibedakan antara seorang alim dan seorang yang jahil.
  1. Larangan mengumumkan barang hilang[28] dimasjid
Masjid Allah dibangun untuk dzikir kepada Allah , bertasbih kepada-Nya, membaca Al-Qur`an, dan mendirikan shala. Bukanlah dibuat untuk dijadikan tempat menanyakan barang hilang atau yang tidak diketahui keberadaannya.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda : Barang siapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang dimasjid hendaknya dia mengucapkan : Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang tersebut kepadamu, karena sesungguhnya masjid tidaklah dibangun untuk tujuan seperti ini “. Dan pada riwayat Ahmad : “ Semoga Allah tidak menunaikan bawang hilang kepadamu “ Dan pada riwayat Ad-Darimi :” Semoga Allah tidak menunaikannya kepadamu “[29]
Olehnya itu, barang siapa yang mendengar seseorang mengumumkan barang hilang, maka hendaknya dia mengucapkan : Semoga Allah tidak mengembalikan barang hilang tersebut kepadamu atau Allah tidak menunaikannya kepadamu, atau tidak menunaikan nya bagimu. Dan kesemuanya bermakna sama.
Terjemahan dari kitab : “Kitab Al-Adab”, karya : Fu`ad bin Abdul Azis Asy-Syalhuub.

[1] HR. Muslim ( 232 )
[2] HR. al-Bukhari ( 855 )
[3] HR. Al-Bukhari ( 854 ), Muslim ( 564 ) dan lafazh hadits diatas adalah lafazh riwayatMuslim, Ahmad ( 14596 ), An-Nasa`I ( 707 ), At-Tirmidzi ( 1806 ), dan Abu Daud ( 3823 )
[4] HR. Al-Bukhari ( 615 ), Muslim ( 437 ) , ( 439 ), ahmad ( 7680 ), At-Tirmidzi ( 225 ) dan An-Nasa`i ( 540 ).
[5] HR. Al-Bukhari ( 635 ), Muslim ( 603 ), ahmad ( 22102 ) danAd-Darimi ( 1283 ).
[6] HR. Al-Bukhari ( 908 ), Muslim ( 602 ), Ahmad ( 7606 ), At-Tirmidzi ( 327 ), Abu Daud ( 576 ) dan Ibnu Majah ( 775 )
[7] HR. Muslim ( 763 ), Abu Daud ( 1353 ), Al-Albani mengatakan : Shahih ( 1025 ) , dan Ahmad ( 3531 )
[8] HR. Muslim ( 713 ), Ahmad ( 15627 ), An-Nasa`I ( 729 ), Abu Daud ( 465 ), Ibnu Majah ( 772 ), Ad-Darimi ( 1394 ), dengan lafazh tambahan : Hendaknya memberi salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . An-Nawawi mengatakan : “ Diriwayatkan oleh Muslim , abu Daud, an-Nasa`I, Ibnu Majah dan selain mereka dengan sanad-sanad yang shahih ( Al-Adzkar hal. 59 ). Al-Albani mengatakan pada riwayat Abu Daud : Shahih.
[9] Yakni Uqbah bin muslim perawi hadits tersebut dari Abdullah. Al-Albani menyebutkannya didalam Shahih Abu Daud ( 1 / 93 )
[10] HR. Abu Daud ( 466 ), An-Nawawi mengatakan : Sanadnya jayyid. ( al-Adzkar hal. 60 ). Al-Albani mengatakan : Shahih.
[11] HR. Al-Bukhari ( 168 ) dan lafazh hadits diatas adalah lafazh riwayat Al-Bukhari, Muslim ( 268 ), Ahmad ( 24106 ), At-Tirmidzi ( 608 ), An-Nasa`I ( 421 ) dan Ibnu Majah ( 401 )
[12] Al-Hakim didalam Al-Mustadrak mengatakan : Hadist ini shahih sesuai dengan kriteria shahih Muslim ( 1 / 328 ) ( 791 ), dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
[13] HR. Al-Bukhari ( 444 ), Muslim ( 714 ),Ahmad ( 22017 ), At-Tirmidzi ( 316 ), An-Nasa`I ( 730 ), Abu Daud ( 467 ), Ibnu Majah ( 1013 ) dan Ad-Darimi ( 1393 )
[14] HR. Al-Bukhari ( 46 ), Muslim ( 11 ), ahmad ( 1393 ),An-Nasa`I ( 458 ), Abu Daud ( 391 ), Malik ( 425 ), dan Ad-Darimi ( 1578 )
[15] HR. Al-Bukhari ( 176 ), Muslim ( 749 ) dn lafazh diatas adalah lafazh pada riwayat Muslim , Ahmad ( 7382 ), An-Nasa`I ( 733 ), abu Daud ( 559 ), dan Malik ( 382 )
[16] Fathul Bari ( 4 / 400 )
[17] HR. Muslim ( 1828 ) dan Ahmad ( 24101 )
[18] Syarh Muslim , jili 6 ( 12 / 167 – 168 )
[19] Dengan menempatkan waktu-waktu tertentu, dimana mereka menertibkan suatu waktu dimasjid antara adzan dan iqamat yang sesuai dengan keadaan masing-masing shalat, yang dianggap mencukupi untuk mengerjakan shalat dan menghadiri shalat jama’ah dimasjid.
[20] HR. Al-Bukhari ( 475 ), Muslim ( 2100 ), At-Tirmidzi ( 3765 ), An-Nasa`I ( 721 ), Abu Daud ( 4866 ), Ahmad ( 15995 ), Malik ( 418 ) dan Ad-Darimi ( 2656 )
[21] Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daa`imah Lil-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Iftaa` ( 6 / 292 ) no. ( 5795 )
[22] Karena biasanya mushhaf diletakkan di kiblat masjid dihadapa orang-orang shalat.
[23] Mereka adalah para akir miskin yang menetap dimasjid Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga makan dan tidur didalam masjid.
[24] Al-Bukhari ( 442 )
[25] Al-Bukhari ( 440 )
[26] HR. At-Tirmidzi ( 1321 ), dan beliau berkata : hadits ini hadits hasan gharib, dan yang diamalkan oleh sebagian ulama : Adalah membenci jual beli didalam masjid, dan ini merupakan pendapat Ahmad dan Ishaq. Dan sebagian ulama memberi rukshah untuk melakukan jual beli didalam masjid, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Ad-Darimi ( 1401 )
[27] ( 6 / 283 ) Fatwa no.( 11967 )
[28] Yaitu menyerukan dan menanayakan tentang barang hilang ( Lisan Al-‘Arab 2 / 421 ) bahasan : نشد
[29] HR. Muslim ( 568 ), Ahmad ( 8382 ) ( 9161 ), dengan dua lafazh semuanya, At-Tirmidzi ( 1321 ), Abu Daud ( 473 ), Ibnu Majah ( 77 ) dan Ad-Darimi ( 1401 )

1 komentar:

paigehaber mengatakan...

Gambling Hall at Mohegan Sun | Mapyro
Find your perfect stop for 광명 출장안마 a casino adventure, visit the casino floor, or 경주 출장샵 visit the gaming table. Get a taste of 목포 출장마사지 the 나주 출장안마 gaming action at 청주 출장마사지 Mohegan Sun!